ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kec. Cempaka pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PUTRA INTAN CEMPAKA".
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA,Sekaligus sebagai ASOSIASI SEPAKBOLA CEMPAKA di Kecamatan Cempaka atau disingkat dengan A.S. Cempaka
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Cempaka ,Banjarbaru kota, Provinsi Kalimantan selatan
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk
mencapai prestasi maksimal di tingkat kecamatan, Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan persepakbola’an di Kecamatan Cempaka.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga dan pendidikan informal.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di KecamatanCempaka.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola dan pendidikan di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola dan pendidikan.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kecamatan Cempaka maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Banjarbaru, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB PUTRA INTAN CEMPAKA .
Pelindung : 1. LPMK Cempaka Banjarbaru
2. Badan Intel Polrest Banjarbaru
Pembina : Masjuaini, S.Sos. M.Si. (Bapak Lurah Cempaka)
Kepala Sekolah : H. Nairullah
Sekretaris : Drs. Auda Putra Jaya
Bendahara : 1. Ahmad Hulya,A.Md.
2. Odiya
Managerial : Gt. Khairudin,S.E.
Staff Pelatih : 1. Rahmatillah,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
2. Herzi Muttaqin,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
3. Eka Taufiq,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
4. Muzin Muhtadi,S.Pd.
Perlengkapan : Rogif
Humas : Diya Uduth (Atlit Road Race Kalsel)
Wasit : Bayu
Komite Pengawasan : 1. Ridha Amalia, S.E (Samsat Polrest Banjarbaru)
2. Ayunda Putri Diana (Komisi I DPRD Banjarbaru)
Pasal 2
Tugas pokok SSB PUTRA INTAN CEMPAKA adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola serta pendidikan Non Formal untuk umum dan anak putus sekolah dan tidak mampu.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB PUTRA INTAN CEMPAKA terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kecamatan Cempaka maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kota,Daerah dan Provinsi serta Pusat.
d. Penampilan-penampilan
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 Tahun.
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun mulai 1 Juni 2012 s/d 31 Juli 2017, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB)PUTRA INTAN CEMPAKA terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau dari keluarga yang tidak mampu dan anak putus sekolah,juga sebagai tempat penyuluhan bagi anak dengan riwayat NARKOBA,yang berdomisili di Kec.Cempaka dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Anggota berhak dipilih dan memilih
b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA.
c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Aggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan
b. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota
c. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA
d. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
e. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hari yang telah ditentukan.
Pasal 4
DIBERHENTIKAN MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan orang tua
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari SSB PUTRA INTAN.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA bersumber dari:
a. Iuran per latihan Rp.1.000
b. Pendapatan hasil dari usaha
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
e. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
f. SPP perbulan Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah),dibebaskan apabila dinyatakan dari keluarga tidak mampu/yatim piatu dan anak jalanan.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB
dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Semua hal yang cukup atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kec. Cempaka pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PUTRA INTAN CEMPAKA".
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA,Sekaligus sebagai ASOSIASI SEPAKBOLA CEMPAKA di Kecamatan Cempaka atau disingkat dengan A.S. Cempaka
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Cempaka ,Banjarbaru kota, Provinsi Kalimantan selatan
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk
mencapai prestasi maksimal di tingkat kecamatan, Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan persepakbola’an di Kecamatan Cempaka.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga dan pendidikan informal.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di KecamatanCempaka.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola dan pendidikan di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola dan pendidikan.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kecamatan Cempaka maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Banjarbaru, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB PUTRA INTAN CEMPAKA .
Pelindung : 1. LPMK Cempaka Banjarbaru
2. Badan Intel Polrest Banjarbaru
Pembina : Masjuaini, S.Sos. M.Si. (Bapak Lurah Cempaka)
Kepala Sekolah : H. Nairullah
Sekretaris : Drs. Auda Putra Jaya
Bendahara : 1. Ahmad Hulya,A.Md.
2. Odiya
Managerial : Gt. Khairudin,S.E.
Staff Pelatih : 1. Rahmatillah,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
2. Herzi Muttaqin,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
3. Eka Taufiq,S.Pd. (Sarjana Olahraga dan Kesehatan)
4. Muzin Muhtadi,S.Pd.
Perlengkapan : Rogif
Humas : Diya Uduth (Atlit Road Race Kalsel)
Wasit : Bayu
Komite Pengawasan : 1. Ridha Amalia, S.E (Samsat Polrest Banjarbaru)
2. Ayunda Putri Diana (Komisi I DPRD Banjarbaru)
Pasal 2
Tugas pokok SSB PUTRA INTAN CEMPAKA adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola serta pendidikan Non Formal untuk umum dan anak putus sekolah dan tidak mampu.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB PUTRA INTAN CEMPAKA terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kecamatan Cempaka maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kota,Daerah dan Provinsi serta Pusat.
d. Penampilan-penampilan
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 Tahun.
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun mulai 1 Juni 2012 s/d 31 Juli 2017, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB)PUTRA INTAN CEMPAKA terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau dari keluarga yang tidak mampu dan anak putus sekolah,juga sebagai tempat penyuluhan bagi anak dengan riwayat NARKOBA,yang berdomisili di Kec.Cempaka dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Anggota berhak dipilih dan memilih
b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA.
c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Aggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan
b. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota
c. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA
d. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
e. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hari yang telah ditentukan.
Pasal 4
DIBERHENTIKAN MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan orang tua
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari SSB PUTRA INTAN.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA bersumber dari:
a. Iuran per latihan Rp.1.000
b. Pendapatan hasil dari usaha
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
e. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
f. SPP perbulan Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah),dibebaskan apabila dinyatakan dari keluarga tidak mampu/yatim piatu dan anak jalanan.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB
dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Semua hal yang cukup atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.

Kenalkan...muhammad yanas pngurus ssb CMS fs kusan hilir tanah bumbu...mohon info 2 terbaru ttg ssb anda pa..no wa CMS fs 082152617279...Muhammad yanas
gmn caranya mendownload ad/rt nya ssb?
Mohon ijin download ad/art nya